PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 TentangStandar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah tanggal 13 Februari 2007 perihal Sosialisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. 2. Kurikulumini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 22, 23, 24 tahun 2006. KTSP disusun oleh satuan Pendidikan. Acuan penyusuannya didasarkan pada Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang sudah dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). KurikulumTingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan revisi dan pengembangan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi atau ada yang menyebut Kurikulum 2004. KTSP lahir karena dianggap KBK masih sarat dengan beban belajar dan pemerintah pusat dalam hal ini Depdiknas masih dipandang terlalu intervensi dalam mengembangan kurikulum. Kurikulumtidak menempatkan peserta didik sebagai subjek yang mempersiapkan dirinya bagi kehidupan masa datang tetapi harus mengikuti berbagai hal yang dianggap berguna berdasarkan apa yang dialami oleh orang tua mereka. Dalam konteks ini maka disiplin ilmu memiliki posisi sentral yang menonjol dalam kurikulum. Kurikulumberbasis kompetensi (KBK) boleh jadi mendasari pengembangan kemampuan-kemampuan lain. Penguasaan ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu dalam suatu pekerjaan, kemampuan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari, serta aspek-aspek kepribadian dapat dilakukan secara optimal berdasarkan standar kompetensi tertentu. 4. nJD62. author/editor Edi Elisa / kategori Telaah Kurikulum / tanggal diterbitkan 8 Juni 2021 / dikunjungi kali Konsep Kurikulum Berbasis Kompetensi Konsep Kurikulum Berbasis Kompetensi Silabus dan RPP Pengertian Kurikulum Berbasis Kompetensi Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah konsep kurikulum yang dikembangkan Departemen Pendidikan Nasional RI untuk menggantikan Kurikulum ini dirancang sejak tahun 2000 dan diterapkan pada tahun tahap-tahap pengembangannya kurikulum ini dikenal dengan Kurikulum KBK atau Kurikulum 2004. Pada kurikulum berbasis kompetensi ini diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat peserta didik agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan dengan KBK juga memfokuskan pada penguasaan kompetensi-kompetensi tertentu oleh peserta didik. Oleh karena itu kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi, dan seperangkat tujuan pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaiannya dapat diamati dalam bentuk perilaku atau keterampilan sebagai suatu kriteria keberhasilan. Kegiatan pembelajaran perlu diarahkan untuk membantu peserta didik menguasai sekurang-kurangnya tingkat kompetensi minimal, agar mereka dapat mencapai tujuan yang telah dengan konsep belajar tuntas dan pengembangan bakat, setiap peserta didik harus diberi kesempatan untuk mencapai tujuan sesuai dengan kemampuan dan kecepatan belajar masing-masing. Kurikulum Berbasis Kompetensi dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan kompetensi tugastugas dengan standar performansi tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. Kurikulum berbasis Kompetensi berorientasi pada pertama, hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna dan kedua, keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan Depdiknas 2002 sebagaimana dikutip Sholeh Hidayat bahwa Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikutMenekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun pada hasil belajar learning outcomes dan pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu Kurikulum Berbasis KompetensiKBK merupakan kurikulum yang menggunakan pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi tertentu di sekolah, yang berkaitan dengan pekerjaan yang ada dimasyarakat. Sehingga peserta didik berada dalam proses perkembangan yang berkelanjutan dari seluruh aspek kepribadian, sebagai pemekaran terhadap potensi-potensi bawaan sesuai dengan kesempatan belajar yang ada dan diberikan oleh yang berbasis kompetensi ini memberikan keleluasaan kepada lembaga Sekolah untuk menyusun dan mengembangkan silabus mata pelajaran sehingga dapat mengakomodasi potensi sekolah, kebutuhan dan kemampuan peserta didik, serta kebutuhan masyarakat sekitar sekolah. Dengan demikian sekolah diharapkan dapat melakukan proses pembelajaran yang efektif, dapat mencapai tujuan yang diharapkan, materi yang diajarkan relevan dengan kebutuhan masyarakat, berorientasi pada hasil Output, dan dampak Outcome, serta melakukan penilaian, pengawasan, dan pemantauan secara terus dan tersebut memiliki karakteristik sebagai berikutMenekankan kompetensi siswa, bukan tuntasnya materi Kurikulum dapat diperluas, diperdalam, dan disesuaikan dengan potensi pada pada proses dan dan metode yang digunakan beragam dan bersifat bukan satu-satunya sumber ilmu pengetahuan, siswa dapat belajar dari apa saja.Buku pelajaran bukan satu-satunya sumber sepanjang hayat 1 Belajar mengetahui Learning how to know 2 Belajar melakukan Learning how to do 3 Belajar menjadi diri sendiri Learning how to be 4 Belajar hidup dalam keberagaman Learning how to live togetherDi samping itu, KBK sebagai sebuah kurikulum memiliki tiga karakteristik utama. Pertama, KBK memuat sejumlah kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa. Artinya melalui KBK diharapkan siswa memiliki kemampuan standar minimal yang harus dikuasai. Kedua, implementasi pembelajaran dalam KBK menekankan pada proses pengalaman dengan memperhatikan keberagaman setiap individu. Dalam pembelajaran tidak sekedar diarahkan untuk menguasai materi pelajaran, akan tetapi bagaimana materi itu dapat menunjang dan mempengaruhi kemampuan berfikir dan kemampuan bertindak sehari-hari. Ketiga, evaluasi dalam KBK menekankan pada evaluasi hasil dan proses belajar. Kedua sisi evaluasi itu sama pentingnya sehingga pencapaian standar kompetensi dilakukan secara utuh yang tidak hanya mengukur aspek pengetahuan saja, tetapi sikap dan keterampilan. Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan di Kampus Unpad, Kota Bandung, dalam kegiatan Kampus Merdeka pada Senin 17/1. Foto Rachmadi Rasyad/kumparanInsan pendidik terutama para guru kini resah jelang tahun politik dan pilpres 2024. Jargon “ganti menteri ganti kurikulum” masih tertanam kuat di benak para guru. Mindset pun tak jauh dari fakta dan ganti menteri saja bisa membuat kurikulum berubah, apalagi ganti presiden. Tentu kekhawatiran ini sangat beralasan bila kita flashback rekam jejak berlakunya kurikulum di nyata saat Kurikulum Berbasis Kompetensi KBK diterapkan oleh Prof. Malik Fajar menjelang akhir masa pemerintahan Presiden Megawati tahun 2004. Kurikulum ini menekankan kompetensi pada tiga ranah yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan yang ditunjukkan melalui kebiasaan berpikir maupun bertindak 2006, ketika Mendiknas Prof. Bambang Sudibyo menahkodai kementerian di bawah pemerintahan SBY, ditelurkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP yang diklaim sebagai roh desentralisasi kebijakan otonomi daerah. Jadi penyusunan kurikulum dilakukan secara mandiri oleh sekolah menggunakan rambu-rambu penyusunan kurikulum oleh pemerintah pula Kurikulum 2013 K-13 yang dicetuskan di masa Mendikbud Prof. Mohammad Nuh. K-13 diklaim sebagai penyempurnaan KTSP. Guru diharapkan dapat mendorong siswa untuk melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengomunikasikan hal yang telah siswa pahami setelah menerima materi pembelajaran. Tak lama kemudian, Pascapilpres Tahun 2014 Mendikbud Anies Baswedan membatalkan pelaksanaan K-13 karena dianggap belum siap. Tahun 2015 akhirnya K-13 kembali dijalankan secara titik kulminasi, Kurikulum Merdeka kemudian diluncurkan Nadiem Makarim pada tahun 2022 seiring dengan kebijakan Merdeka Belajar yang digelorakan Kemdikbudristek. Kurikulum Merdeka memberikan guru keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat sesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Kurikulum merdeka juga disertai dengan proyek penguatan profil pelajar Pancasila. Proyek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata dan dinamika yang terjadi memberi gambaran bahwa disusunnya kurikulum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh situasi politik dan visi 5 tahunan dari pemerintah petahana. Padahal negara-negara maju baru mengganti kurikulum secara nasional dalam jangka waktu lebih dari 10-15 pendidik kami merasakan betul bahwa perubahan kurikulum membawa dampak yang signifikan terhadap kesiapan, budaya mengajar serta semangat pengembangan diri yang harus dikobarkan secara perubahan kurikulum biasanya ada masa adaptasi dan proses guru pembelajar yang harus dilalui oleh pendidik. Misalnya proses pelatihan-pelatihan, praktik dan implementasi skenario mengajar, serta menanamkan mindset yang sejalan dengan visi, misi dan tujuan dari kurikulum itu kurikulum merdeka saat ini, belum semua sekolah menerapkannya, mengingat sifatnya masih opsional. Namun sekolah yang sudah siap boleh menerapkannya secara bertahap. Jadi penerapannya mulai dari kelas terbawah dan berlanjut di kelas yang lebih tinggi setiap tahun ajaran baru. Targetnya pada tahun 2024 semua sekolah sudah menerapkan kurikulum adalah saat ini pelatihan-pelatihan kurikulum merdeka tidak lagi terpusat seperti dulu. Jika sebelumnya pelatihan diberikan oleh narasumber nasional kepada narasumber di daerah, kemudian narasumber di daerah yang mengimbaskan kepada guru. Saat ini pelatihan lebih banyak menghidupkan komunitas-komunitas belajar sebagai penggerak perubahan dan dipadukan dengan aplikasi/platform Merdeka contoh, guru-guru mengikuti pelatihan kurikulum melalui Platform Merdeka Mengajar. Maka pelatihan dilakukan secara mandiri memilih materi yang tersedia, maupun memilih para pelatihnya yang diambil dari guru-guru yang aktif membagikan praktik positifnya, guru yang suka berinovasi memperoleh kesempatan seluas-luasnya membagikan praktik baiknya kepada rekan sejawat. Selain itu, guru juga bebas memilih jadwal dan materi sesuai dengan saja, belum tentu guru yang membagikan praktik baik memahami kurikulum merdeka secara utuh, mengingat praktik baik hanya mencakup area pembelajaran tertentu yang penyeimbang pelatihan terpusat yang dilakukan oleh Kementerian, kemudian diiringi dengan berbagi praktik baik, agar proses inovasi tetap berjalan namun kurikulum juga bisa diterapkan dengan terarah, benar, serta sesuai dengan kaidah yang diharapkan oleh setahun penerapan kurikulum merdeka, sebagian besar pendidik terlihat kebingungan, terutama terkait projek penguatan profil pelajar Pancasila P5. Banyak salah kaprah terkait P5 terutama pada kemiripannya dengan pembelajaran berbasis projek/project based learning PjBL, padahal PjBL merupakan kegiatan intrakurikuler yang terikat satu mata pelajaran, sementara P5 tidak terikat mata pelajaran dan tidak mesti terkait langsung dengan capaian pembelajaran satu mata pepatah klasik yang mengatakan bahwa “belajar berawal dari kebingungan.” Benar saja, dengan kebingungan guru akhirnya tertantang untuk terus belajar mencari solusi akan hal-hal baru di depan mata. Selain itu, komunitas belajar semakin aktif dan para guru-guru inovatif dengan leluasa menularkan ide-ide kreatifnya untuk diterapkan secara secara praktis, kurikulum merdeka sebenarnya memudahkan guru dalam mengimplementasikannya di lapangan. Guru tidak dibebani dengan administrasi yang terlalu rumit seperti kurikulum pendahulunya. Materi pembelajaran pun diajarkan yang benar-benar esensial dan bermanfaat untuk kehidupan siswa setelah lulus dan menjadi warga masyarakat. Hanya memang guru memerlukan waktu untuk beradaptasi untuk belajar menerapkannya secara benar. Dalam hal ini dibutuhkan dukungan sistemik sinergi pemerintah pusat dan pemilu 2024 kini kekhawatiran timbul kembali Penerapan Kurikulum yang hanya diatur dengan peraturan menteri atau keputusan menteri sangat rentan mengalami perubahan ketika rezim berganti. Kurikulum sepertinya perlu diatur dengan regulasi yang lebih kuat seperti Undang-Undang, sehingga memiliki orientasi jangka panjang. Kurikulum merdeka harus dibuktikan dulu khasiatnnya dalam menyelesaikan problematika pendidikan di Indonesia, setidaknya 15 tahun ke depan barulah bisa dilakukan evaluasi kurikulum dalam jangka pendek hanya akan membuang waktu guru untuk hanyut dalam kebingungan adaptasi administratif yang tidak esensial. Semoga presiden terpilih berkomitmen dan bijak menakar eksistensi kurikulum merdeka. apakah Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK 1. apakah Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK 2. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah 3. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? 4. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK, Kurikulum 2006 KTSP, Kurikulum 2013 5. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK, Kurikulum 2006 KTSP, Kurikulum 2013 6. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? 7. perbedaan kurikulum 2004 KBK tentang peraturan menteri yang mendasari 8. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK, Kurikulum 2006 KTSP, Kurikulum 2013 9. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? 10. peraturan menteri pendidikan nomor berapa dan tahun berapa yang mengatur tentang standar kompetensi kelulusan saat KBK 2004 11. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK, KTSP,KURIKULUM 2013 adalah... 12. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? 13. perbedaan kurikulum 2004 kbk tentang peraturan menteri yang mendasari 14. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK 15. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK Kurikulum 2006 KTSP Kurikulum 2013 1. apakah Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK Peraturan pendidikan 2. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah setiap individu harus memiliki kompetensi yang handal dalam berbagai bidang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. 3. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? tentang otonomi daerah 4. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK, Kurikulum 2006 KTSP, Kurikulum 2013 Mentri Berhak Membantu untuk wewenang presiden 5. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK, Kurikulum 2006 KTSP, Kurikulum 2013 Kurikulum 2004 KBK & Kurikulum 2006 KTSPMemang Berbeda Secara SignifikanBanyak kalangan, termasuk aparat Depdiknas dan DinasPendidikan Kabupaten/Kota membuat statement bahwaKurikulum 2004 atau KBK tidak terlalu jauh berbedadengan Kurikulum 2006 yang disusun oleh BadanStandar Nasional Pendidikan BSNP dan baruditetapkan pemberlakuannya oleh Mendiknas melaluiPeraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006 tanggal 2 Juni2006. Saya tidak tahu, apakah penyataan mereka itudimaksudkan untuk “menghibur guru” agar tidak resahmenghadapi perubahan kurikulum ini. MengingatKurikulum 2004 ini masih dalam taraf ujicoba yanglebih luas sejak tahun pembelajaran 2004/2005 danbelum semua sekolah sudah menerapkan secara utuhKurikulum 2004. Namun apa daya, kini sudahdimunculkan kurikulum baru, Kurikulum 2006. Sehinggamuncullah statement yang “menghibur” ini adalah ironis, karena menunjukkan pemahamanyang sangat dangkal mereka terhadap Kurikulum 2006tersebut. Saya menduga mereka hanya “mengulang-ulang” pernyataan dari BSNP, aparat Pusat Kurikulum,Pejabat Depdiknas yang bermaksud meredam agarKurikulum 2006 tidak mendapat tentangan dari ujungtombak pendidikan guru dan sekolah, atau gejolakyang meresahkan masyarakat dan dunia saja mereka sudah melakukan pembandingansecara mendalam kedua kurikulum tersebut, niscayamereka akan mengatakan bahwa Kurikulum 2004dengan Kurikulum 2006 berbeda secara nyata, secarasignifikan. Memang harus diakui dalam beberapa halada kesamaan atau kemiripan antara keduanya. 6. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? uu no 22 tahun 1999 tentang pemda 7. perbedaan kurikulum 2004 KBK tentang peraturan menteri yang mendasari saya tidak tau jawabannya 8. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK, Kurikulum 2006 KTSP, Kurikulum 2013 Kurikulum 2013 -> Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013KBK -> Bukan dengan Keputusan/ Peraturan Mendiknas RI. Keputusan Dirjen Dikdasmen Tahun 2004. Keputusan Direktur Dikme-num No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan No. 1247a/ C4/MN/2003 Tahun -> Peraturan Mendiknas RI No. 24/2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 tentang SI dan No. 23 tentang SKL 9. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? harus megajar secara ikhlas 10. peraturan menteri pendidikan nomor berapa dan tahun berapa yang mengatur tentang standar kompetensi kelulusan saat KBK 2004 Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006 tanggal 2 Juni 2006 11. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK, KTSP,KURIKULUM 2013 adalah... DEMI ILMU ANAK ANAK YG TRS DI KEMBANGKAN . PROSES PEMBUATAN HRS SESUAI DGN AP YG DI RENCANAKAN 12. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? presiden yang banyak dong poinnyaaaaaaa 13. perbedaan kurikulum 2004 kbk tentang peraturan menteri yang mendasari klo tidak salah "karakter" Yang mendasari Kurikulum Berbasis Kompetensi KBK 2004 yaitu Peraturan Pemerintah UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional*semoga terbantu* 15. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK Kurikulum 2006 KTSP Kurikulum 2013 Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006